Slot Ketua

Berita/Pengumuman Mahkamah Agung

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani bertemu dengan Ketua Dewan Rakyat Inggris Sir Lindsay Harvey Hoyle di Gedung Parlemen Inggris, di Londong, Rabu (1/2), demikian keterangan Kedutaan Besar RI London, Jumat.

Puan berada di Inggris untuk memenuhi undangan Sir Lindsay Hoyle saat menghadiri pertemuan puncak P20 (G20 Parliamentary Speaker’s Summit) di Jakarta pada Oktober 2022.

Dalam pertemuan itu, Puan antara lain menyampaikan bahwa Indonesia mendukung dan mengharapkan perdagangan yang bebas, adil dan tidak diskriminatif dengan mengoptimalkan kerangka kerja sama bilateral yang sudah disepakati.  Pernyataan tersebut disampaikan Puan terkait rencana Inggris mengimplementasikan Due Diligence on Forest Risk Commodities, yang merupakan aturan untuk mencegah penggunaan komoditas yang dihasilkan dari proses deforestasi.

Puan mengundang Parlemen Inggris bekerja sama mewujudkan kolaborasi kemitraan yang setara, mewujudkan komitmen bersama terhadap nilai demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia serta kerja sama ekonomi dan pembangunan berkelanjutan. '''Indonesia dan Inggris dapat berkontribusi pada komitmen global pengurangan emisi melalui kerja sama di sektor energi bersih," ujarnya.

Selain itu, Puan mengajak Parlemen Inggris terus meningkatkan kerja sama antarparlemen yang dapat berkontribusi dalam membantu penyelesaian berbagai permasalahan di dunia.

Sementara itu Sir Hoyle menyebut Indonesia memiliki keunggulan ekowisata termasuk di daerah luar Bali yang dapat dipromosikan untuk menarik wisatawan asal Inggris.

Ketua123 merupakan rekomendasi website slot gacor terbaru dengan event scatter infini dan scatter x500 di mahjongnya membuat website ini menduduki peringkat pertama dalam website slot gacor.slot gacor maxwin.

ketua juga memberikan banyak bonus yang bisa kamu manfaatkan untuk mengoptimalkan kemenanganmu dalam bermain game tersebut. jangan sia siakan kesempatan ini dan gabung sekarang juga.

Rapat pleno Partai Golkar memutuskan tidak menggelar musyawarah luar biasa setelah ketua umumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik.

Yang menarik, secara tersirat Partai Golkar menegaskan, Setya Novanto tak perlu mengundurkan diri sebagai ketua DPR. Alasannya, belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang dijatuhkan kepadanya.

Sebagian publik berpendapat, semestinya Setya Novanto mengundurkan diri karena tidak etis memimpin parlemen dengan status sebagai tersangka. Lagi pula, Setya Novanto memiliki pengalaman mengundurkan diri sebagai ketua DPR akibat skandal pencatutan nama Presiden Joko Widodo atau lebih dikenal dengan kasus ”Papa Minta Saham”. Bagaimana sebenarnya UU mengatur pemberhentian unsur pimpinan DPR?

Soal pemberhentian pimpinan DPR dapat dirunut dalam UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 87 UU No 17/2014 menentukan, pimpinan Dewan berhenti dari jabatannya karena satu dari tiga sebab. Pertama, meninggal dunia. Kedua, mengundurkan diri. Ketiga, diberhentikan. Sebab pertama dan kedua berasal dari inisiatif pimpinan bersangkutan. Sebab ketiga bermula dari inisiatif eksternal.

Hanya, ketentuan berikutnya dalam UU tidak banyak mengungkap pemberhentian karena inisiatif pribadi dari pimpinan, tetapi lebih banyak keterangan tentang sebab ketiga. Pemberhentian karena diberhentikan dipicu oleh satu dari tujuh hal.

Pertama, tidak menjalankan tugas sebagai anggota DPR tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan. Kedua, melanggar sumpah jabatan atau kode etik berdasarkan hasil pemeriksaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ketiga, diputus bersalah oleh pengadilan (inkracht) karena melakukan pidana yang diancam penjara minimal lima tahun. Keempat, diusulkan partai. Kelima, keanggotaannya sebagai anggota DPR ditarik oleh partai. Keenam, melanggar larangan yang diatur di UU No 17/2014. Ketujuh, diberhentikan sebagai anggota partai berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sepertinya ketujuh pemicu pemberhentian pimpinan DPR karena diberhentikan itu mengikutsertakan pihak lain dalam penentuannya. Misalnya, menentukan pimpinan yang suka bolos harus mengikutsertakan kesekjenan DPR. Memeriksa pelanggaran sumpah jabatan atau kode etik perlu menyelenggarakan sidang MKD. Putusan bersalah di majelis hakim harus di pengadilan. Diusulkan pemberhentian atau ditarik keanggotaannya serta diberhentikan sebagai anggota partai butuh peran partai.

Namun, ada satu pemicu yang ternyata diatur UU yang tak butuh pihak lain sebagai penentuannya, yakni melanggar larangan yang diatur dalam UU No 17/2014.  Ketentuan itu diatur dalam pasal tersendiri. Pasal 236 membagi tiga jenis larangan bagi anggota DPR. Larangan rangkap jabatan, larangan melakukan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta larangan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Berdasarkan Pasal 87 dan Pasal 236 UU No 17/2014, terdapat setidaknya dua tafsir atas pemberhentian pimpinan DPR. Pertama, jika pimpinan melanggar Pasal 87 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g, pemberhentiannya harus menunggu peran dan/atau putusan lembaga lain (misalnya, kesekjenan, MKD, pengadilan, atau partai politik). Kedua, apabila yang dilanggar adalah Pasal 87 ayat (2) huruf f juncto Pasal 236 UU 17/2014, pemberhentian pimpinan DPR tidak membutuhkan lembaga lain.

Sayangnya, tafsir Pasal 87 ayat (2) huruf f juncto Pasal 236 UU 17/2014 sangat sulit diterapkan karena terbentur Pasal 88 UU 17/2014 yang mengamanatkan tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR agar diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib. Peraturan DPR yang dimaksud adalah Peraturan DPR No 1/2014. Dalam Pasal 40 huruf a Peraturan DPR No 1/2014 dinyatakan, ”pimpinan DPR diberhentikan setelah mendapat keputusan dari MKD dan diumumkan dalam rapat paripurna DPR”.

Dengan demikian, sulit meminta Setya Novanto menanggalkan jabatannya sebagai ketua DPR jika mengacu ke UU. Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 236 UU No 17/2014, baik secara langsung maupun tak langsung, menginginkan adanya tindakan lembaga lain terlebih dulu. Tanpa tindakan alternatif—entah keputusan partai, keputusan MKD, atau putusan pengadilan—demi hukum, Setya Novanto tidak dapat diberhentikan sebagai ketua DPR.

Kesempatan demi hukum yang dapat memaksa Setya Novanto meletakkan jabatan adalah penetapan status dia sebagai terdakwa (vide Pasal 87 ayat (5) UU 17/2014).

Fakta sulitnya UU mengakomodasi peletakan jabatan pimpinan legislatif yang menjadi tersangka korupsi harus diakui sebagai sebuah tantangan dalam membongkar korupsi. Hal itu urusan penegak hukum. Namun, sejatinya bukan di bagian ini masalahnya. Soal utamanya adalah mati rasanya harga diri pejabat.

Pada soal harga diri, jauh sekali membandingkan kondisi di negara ini dengan negara lain. Sebagai contoh, di Jepang Menteri Ekonomi Akira Amari, seorang perunding utama bisnis pemerintah, mengundurkan diri atas tuduhan suap yang diterima oleh stafnya (28/2/2016). Bayangkan, stafnya yang menerima suap, tetapi dirinya yang dengan tegas menyatakan mengambil tanggung jawab. Akari menilai dia telah lalai membina staf.

Bahkan, di Romania Wali Kota Bucharest Cristian Popescu Piedone mundur dari kursinya atas kebakaran yang terjadi di sebuah kelab malam. Jejak ini juga diikuti oleh Perdana Menteri Romania Victor Ponta (November 2015). Padahal, pengurusan kelab malam tidak masuk dalam tugas dan kewenangan wali kota, apalagi perdana menteri.

Akhirnya, ketika UU tidak menyediakan prosedur untuk pemberhentian pimpinan DPR yang terkena skandal korupsi KTP elektronik sebelum statusnya ditetapkan sebagai terdakwa, serta telah mati rasanya harga diri di sanubari pejabat, usaha yang tersedia hanyalah mendukung dan mendesak KPK supaya lekas memeriksa kasus korupsi KTP elektronik. Publik harus lebih bersabar untuk itu.

Hifdzil Alim, Peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM

KURNIA SARI ALKAS, S.H., M.H.

1. CPNS Calon Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, TMT 01/12/2001

2. PNS Calon Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, TMT 01/06/2003

3. Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, TMT 08/07/2005

4. Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Sangatta, TMT 01/03/2010

5. Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Wonosari, TMT 30/10/2013

6. Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Tarakan, TMT 03/01/2017

7. Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Klaten, TMT 14/02/2022

8. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kasongan, TMT 26/07/2024

Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui komposisi pimpinan komisi yang terdiri dari 20 ketua dan 80 wakil ketua untuk setiap komisi atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang terdiri dari 13 komisi dan 7 badan.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan sebelumnya telah disetujui bahwa komposisi keanggotaan pada setiap komisi atau AKD berjumlah 44-45 orang. Namun, menurutnya telah disepakati juga bahwa ada batas terendah jumlah anggota yakni sebanyak 41 orang dan batas maksimal sebanyak 49 orang.

"Sebagaimana ketentuan ambang batas minimal dan maksimal tersebut di atas dapat disetujui?" kata Puan yang dijawab setuju oleh para peserta rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dalam agenda rapat penentuan komposisi pimpinan komisi tersebut, dia pun menunjukkan tabel yang berisi komposisi pimpinan. Adapun Fraksi PDIP, Partai Golkar, dan Partai Gerindra, mengisi hampir seluruh kursi pimpinan komisi di DPR RI.

Berikut komposisi ketua dan wakil ketua komisi serta badan di DPR RI yang didapatkan oleh fraksi-fraksi partai politik:

PDI PerjuanganKetua: 4 (Komisi I, Komisi V, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara)Wakil Ketua: 16

Partai GolkarKetua: 3 (Komisi X, Komisi XI, Komisi XII)Wakil Ketua: 17

Partai GerindraKetua: 3 (Komisi III, Komisi IV, Badan Legislasi)Wakil Ketua: 16

Partai NasDemKetua: 3 (Komisi II, Komisi IX, Komisi XIII)Wakil Ketua: 6

Partai Kebangkitan BangsaKetua: 2 (Komisi VI, Komisi VII)Wakil Ketua: 9

Partai Keadilan SejahteraKetua: 2 (Badan Kerja Sama Antar Parlemen, Badan Aspirasi Masyarakat)Wakil Ketua: 6

Partai Amanat NasionalKetua: 2 (Komisi VII, Mahkamah Kehormatan Dewan)Wakil Ketua: 4

Partai DemokratKetua: 1 (Badan Urusan Rumah Tangga)Wakil Ketua: 6.

Baca juga: Waka DPR sebut mitra kerja AKD mulai disusun Senin

Baca juga: Puan: Komposisi mitra kerja AKD diparipurnakan Selasa

Baca juga: Jazilul sebut PKB akan memimpin dua komisi di DPR RI

Pewarta: Bagus Ahmad RizaldiEditor: Chandra Hamdani Noor Copyright © ANTARA 2024

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.